Seiring perkembangan zaman, beberapa ulama kontemporer memberikan pandangan yang lebih moderat mengenai hukum mencukur alis. Mereka berpendapat bahwa:
- Mencukur alis tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dikutuk oleh Allah SWT, selama dilakukan dengan tujuan yang baik dan tidak berlebihan.
- Perempuan diperbolehkan untuk merapikan alisnya dengan cara mencukur, mencabut, atau menggunakan alat cukur listrik.
- Namun, perempuan tidak diperbolehkan untuk menghilangkan alisnya seluruhnya atau membuat bentuk alis yang tidak sesuai dengan fitrah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mencukur alis bagi perempuan tidak mutlak haram. Terdapat pengecualian yang diperbolehkan, seperti untuk pengobatan, merapikan, dan keperluan syar’i. Namun, perempuan tetap harus memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan, yaitu tidak berlebihan dan tidak menghilangkan alis seluruhnya.