Apakah Betul Mencukur Alis Dilarang Bagi Seorang Perempuan? Ternyata Ada Pengecualiannya Loh, Ini Kata Ulama!

Seiring perkembangan zaman, beberapa ulama kontemporer memberikan pandangan yang lebih moderat mengenai hukum mencukur alis. Mereka berpendapat bahwa:

  • Mencukur alis tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dikutuk oleh Allah SWT, selama dilakukan dengan tujuan yang baik dan tidak berlebihan.
  • Perempuan diperbolehkan untuk merapikan alisnya dengan cara mencukur, mencabut, atau menggunakan alat cukur listrik.
  • Namun, perempuan tidak diperbolehkan untuk menghilangkan alisnya seluruhnya atau membuat bentuk alis yang tidak sesuai dengan fitrah.
Baca Juga  Bagaimana Nasab Anak Adopsi Dalam Akta Keluarga? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mencukur alis bagi perempuan tidak mutlak haram. Terdapat pengecualian yang diperbolehkan, seperti untuk pengobatan, merapikan, dan keperluan syar’i. Namun, perempuan tetap harus memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan, yaitu tidak berlebihan dan tidak menghilangkan alis seluruhnya.

Related Posts

Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 143, Fakta Dan Opini Setiap Paragraf Memotret Kondisi Kesehatan Indonesia

Paragraf 4: Fakta Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang signifikan pada sistem kesehatan Indonesia. Rumah sakit kewalahan menangani pasien, dan banyak tenaga kesehatan yang terinfeksi. Vaksinasi menjadi…

Akan Cair! KPM Bansos Lansia 2024 Siap-Siap Dapat Rp2,4 Juta Per Tahun

Setelah mendaftar, kalian akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk mengambil dana bansos. Kalian bisa mengambil dana bansos di ATM, agen bank, atau kantor pos…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *