Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.
NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.