Jurnal Baca - Mixue ice cream & Tea merupakan merek es krim dan minuman teh boba yang berasal dari China. Produk ini telah menarik perhatian konsumen di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Namun, seiring dengan pertanyaan mengenai kehalalan Mixue ice cream & Tea, konsumen Muslim perlu memperhatikan status kehalalan produk tersebut.
Sebagai seorang Muslim, penting untuk memperhatikan status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Kita harus memastikan bahwa makanan atau minuman yang kita konsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, alkohol, atau daging hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Inilah Cara Mengobati Penyakit Asam Lambung
Baca Juga: Cara Mudah Masak Tumis Daun Pepaya Lezat dan Bergizi, Rasa Tidak Pahit Simak Resep dan Tipsnya
Dalam mengonfirmasi kehalalan suatu produk, kita dapat memeriksa label atau kemasan produk tersebut. Beberapa produk mungkin memiliki label halal atau sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.
Namun, jika produk tersebut tidak memiliki label halal, kita perlu mencari informasi tambahan dari sumber terpercaya, seperti situs resmi produsen atau menghubungi produsen langsung.
Mixue ice cream & Tea telah menjadi perbincangan di Indonesia sejak pertama kali diperkenalkan. Konsumen Muslim di Indonesia yang ingin memastikan status kehalalan produk ini merasa ragu-ragu karena produk ini tidak memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
Namun, berita gembira datang pada Rabu 15 Februari 2023. Mixue ice cream & Tea resmi mendapat Fatwa Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini menandakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Juga: Lakukan Perawatan Ini, Agar Tas Kulit Tetap Terlihat Bagus dan Awet
Baca Juga: Sebelum Membangun Rumah, Ketahui Dahulu Jenis-jenis Tipe Rumah Berikut
Dengan adanya Fatwa Halal dari MUI, konsumen Muslim di Indonesia dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam mengonsumsi Mixue ice cream & Tea.
Label Halal tersebut diberikan kepada Mixue yang diterbitkan oleh MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa Mixue kini telah mendapat sertifikat halal.